Seri Financial Check up
Dokumentasi dalam berbagai hal sangatlah penting, jika ada saja satu hal yang tidak terdokumentasikan maka masalah akan menghadangnya. Contoh yang sering terjadi adalah masalah pertanahan yaitu sertifikat kepemilikan. Seseorang merasa bahwa tanahnya itu adalah warisan keluarga sejak puluhan tahun yang lalu, hanya karena dia tidak paham bahwa di depan hukum klaim kepemilikan haruslah dibuktikan dengan legalitas surat dalam hal ini ditunjukkan dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) atas namanya atau atas nama orangtuanya, maka pengadilan akan memutuskan lain bahwa tanah itu bukan miliknya karena sudah ada seseorang yang mengurus legalitas tanah yang di klaimnya tersebut. Contoh lain dalam hal terjadinya perkara perceraian antara suami istri. Ini pernah menimpa seorang artis ternama dimana seluruh harta yang diperolehnya dianggap harta bersama sehingga ketika bercerai dibagi bersama dengan mantan suaminya. Dalam undang-undang diatur bahwa harta dalam rumah tangga ada 3 golongan :
1. Harta bawaan yaitu harta yang dimiliki suami/istri sebelum terjadi pernikahan.
Status harta bawaan adalah di bawah kuasa suami/istri yang membawanya kecuali ada
pengaturan lain atau kesepakatan lain antara suami dan istri
2. Harta perolehan yaitu harta yang diperoleh suami/istri selama pernikahan. Inipun
di bawah kuasa suami atau istri yang memperolehnya kecuali ada kesepakatan lain
antara mereka berdua
3. Harta bersama atau sering disebut harta gono-gini. Ini adalah harta bersama yang
dimiliki suami dan istri. Jika terjadi perceraian maka pembagiannya adalah dibagi
dua suami dan istri (50 : 50)
Tiga pengkategorian di atas berlaku dihadapan pengadilan jika ada catatan atau dokumen yang menyatakan demikian. Maka mulailah dari sekarang suami dan istri mendokumentasikan kepemilikannya masing-masing agar di kemudian hari tidak menyulitkan ahli waris, sehingga menghindari terjadinya konflik dan perpecahan antara dua keluarga besar mereka.
Seorang Wealth Planner profesional adalah mitra terbaik bagi keluarga yang menginginkan kerapian dalam pendokumentasian kekayaan keluarga. Melalui sistem metodologi yang selalu dikembangkan sehingga selalu "up to date" dengan kebutuhan masa kini maupun masa-masa yang akan datang. Istilah yang sudah sama-sama kita kenal yaitu melalui inilah pendokumentasian aset-aset dan kekayaan kita di mulai
Sedini mungkin Anda mendokumentasikan aset-aset kekayaan Anda maka semakin mempermudah Anda dalam mengembangkan kekayaan Anda, mengakumulasikan dan mendistribusikannya ke orang-orang, yayasan-yayasan atau lembaga-lembaga yang Anda tuju sebagai "Charity" Anda (sedekah) kepada orang lain. Sehingga hidup Anda pun akan seimbang tidak hanya hidup untuk diri sendiri tapi hidup kita semata-mata juga untuk membantu memberi kehidupan pada orang lain.
Segera lakukan Financial Check Up FREE!
Dokumentasi dalam berbagai hal sangatlah penting, jika ada saja satu hal yang tidak terdokumentasikan maka masalah akan menghadangnya. Contoh yang sering terjadi adalah masalah pertanahan yaitu sertifikat kepemilikan. Seseorang merasa bahwa tanahnya itu adalah warisan keluarga sejak puluhan tahun yang lalu, hanya karena dia tidak paham bahwa di depan hukum klaim kepemilikan haruslah dibuktikan dengan legalitas surat dalam hal ini ditunjukkan dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) atas namanya atau atas nama orangtuanya, maka pengadilan akan memutuskan lain bahwa tanah itu bukan miliknya karena sudah ada seseorang yang mengurus legalitas tanah yang di klaimnya tersebut. Contoh lain dalam hal terjadinya perkara perceraian antara suami istri. Ini pernah menimpa seorang artis ternama dimana seluruh harta yang diperolehnya dianggap harta bersama sehingga ketika bercerai dibagi bersama dengan mantan suaminya. Dalam undang-undang diatur bahwa harta dalam rumah tangga ada 3 golongan :
1. Harta bawaan yaitu harta yang dimiliki suami/istri sebelum terjadi pernikahan.
Status harta bawaan adalah di bawah kuasa suami/istri yang membawanya kecuali ada
pengaturan lain atau kesepakatan lain antara suami dan istri
2. Harta perolehan yaitu harta yang diperoleh suami/istri selama pernikahan. Inipun
di bawah kuasa suami atau istri yang memperolehnya kecuali ada kesepakatan lain
antara mereka berdua
3. Harta bersama atau sering disebut harta gono-gini. Ini adalah harta bersama yang
dimiliki suami dan istri. Jika terjadi perceraian maka pembagiannya adalah dibagi
dua suami dan istri (50 : 50)
Tiga pengkategorian di atas berlaku dihadapan pengadilan jika ada catatan atau dokumen yang menyatakan demikian. Maka mulailah dari sekarang suami dan istri mendokumentasikan kepemilikannya masing-masing agar di kemudian hari tidak menyulitkan ahli waris, sehingga menghindari terjadinya konflik dan perpecahan antara dua keluarga besar mereka.
Seorang Wealth Planner profesional adalah mitra terbaik bagi keluarga yang menginginkan kerapian dalam pendokumentasian kekayaan keluarga. Melalui sistem metodologi yang selalu dikembangkan sehingga selalu "up to date" dengan kebutuhan masa kini maupun masa-masa yang akan datang. Istilah yang sudah sama-sama kita kenal yaitu melalui inilah pendokumentasian aset-aset dan kekayaan kita di mulai
Sedini mungkin Anda mendokumentasikan aset-aset kekayaan Anda maka semakin mempermudah Anda dalam mengembangkan kekayaan Anda, mengakumulasikan dan mendistribusikannya ke orang-orang, yayasan-yayasan atau lembaga-lembaga yang Anda tuju sebagai "Charity" Anda (sedekah) kepada orang lain. Sehingga hidup Anda pun akan seimbang tidak hanya hidup untuk diri sendiri tapi hidup kita semata-mata juga untuk membantu memberi kehidupan pada orang lain.
Segera lakukan Financial Check Up FREE!