This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 04 Mei 2011

Dokumentasikan Kekayaan Anda

Seri Financial Check up

Dokumentasi dalam berbagai hal sangatlah penting, jika ada saja satu hal yang tidak terdokumentasikan maka masalah akan menghadangnya. Contoh yang sering terjadi adalah masalah pertanahan yaitu sertifikat kepemilikan. Seseorang merasa bahwa tanahnya itu adalah warisan keluarga sejak puluhan tahun yang lalu, hanya karena dia tidak paham bahwa di depan hukum klaim kepemilikan haruslah dibuktikan dengan legalitas surat dalam hal ini ditunjukkan dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) atas namanya atau atas nama orangtuanya, maka pengadilan akan memutuskan lain bahwa tanah itu bukan miliknya karena sudah ada seseorang yang mengurus legalitas tanah yang di klaimnya tersebut. Contoh lain dalam hal terjadinya perkara perceraian antara suami istri. Ini pernah menimpa seorang artis ternama dimana seluruh harta yang diperolehnya dianggap harta bersama sehingga ketika bercerai dibagi bersama dengan mantan suaminya. Dalam undang-undang diatur bahwa harta dalam rumah tangga ada 3 golongan :

1. Harta bawaan yaitu harta yang dimiliki suami/istri sebelum terjadi pernikahan.
Status harta bawaan adalah di bawah kuasa suami/istri yang membawanya kecuali ada
pengaturan lain atau kesepakatan lain antara suami dan istri
2. Harta perolehan yaitu harta yang diperoleh suami/istri selama pernikahan. Inipun
di bawah kuasa suami atau istri yang memperolehnya kecuali ada kesepakatan lain
antara mereka berdua
3. Harta bersama atau sering disebut harta gono-gini. Ini adalah harta bersama yang
dimiliki suami dan istri. Jika terjadi perceraian maka pembagiannya adalah dibagi
dua suami dan istri (50 : 50)

Tiga pengkategorian di atas berlaku dihadapan pengadilan jika ada catatan atau dokumen yang menyatakan demikian. Maka mulailah dari sekarang suami dan istri mendokumentasikan kepemilikannya masing-masing agar di kemudian hari tidak menyulitkan ahli waris, sehingga menghindari terjadinya konflik dan perpecahan antara dua keluarga besar mereka.

Seorang Wealth Planner profesional adalah mitra terbaik bagi keluarga yang menginginkan kerapian dalam pendokumentasian kekayaan keluarga. Melalui sistem metodologi yang selalu dikembangkan sehingga selalu "up to date" dengan kebutuhan masa kini maupun masa-masa yang akan datang. Istilah yang sudah sama-sama kita kenal yaitu "Check Up Financial" melalui inilah pendokumentasian aset-aset dan kekayaan kita di mulai

Sedini mungkin Anda mendokumentasikan aset-aset kekayaan Anda maka semakin mempermudah Anda dalam mengembangkan kekayaan Anda, mengakumulasikan dan mendistribusikannya ke orang-orang, yayasan-yayasan atau lembaga-lembaga yang Anda tuju sebagai "Charity" Anda (sedekah) kepada orang lain. Sehingga hidup Anda pun akan seimbang tidak hanya hidup untuk diri sendiri tapi hidup kita semata-mata juga untuk membantu memberi kehidupan pada orang lain.

Segera lakukan Financial Check Up FREE! Klik di sini

FREE ! Check Up Financial

Wealth Planning Bagi Karyawan dan Pengusaha

Sebagai seorang pebisnis/pemimpin keluarga/karyawan tahukah Anda :

1. Berapa kekayaan bersih Anda sekarang?
2. Kemana saja uang yang Anda dapat Anda belanjakan?
3. Berapa kas Anda aset likuid lainnya? Sudah mencukupi?
4. Berapa banyak aset pribadi Anda yang digunakan sebagai gaya hidup Anda?
berlebihankah?
5. Berapa banyak hutang konsumtif dan produktif Anda? Sudah sesuaikah Anda
berhutang?
6. Sudahkah tujuan-tujuan Anda dan bisnis/keluarga Anda terdokumentasi dan
berjalan?
7. Tahukah Anda berapa persenkah kenaikan kekayaan bersih Anda setiap tahunnya?
8. Apakah Anda sudah mempunyai evaluasi keuangan yang mudah dijalankan setiap
tahun?

Jika jawabannya belum maka inilah waktunya Anda harus melakukan perubahan di tahun ini (Financial Check Up). Jangan biarkan usaha yang sudah Anda bangun bertahun-tahun hancur berantakan hanya karena tidak adanya pendokumentasian dan manajemen yang rapi. Kami akan membantu Anda untuk melakukan perubahan dan menjawab semua pertanyaan di atas. Anda akan mendapatkan banyak manfaat yang akan membuat perubahan besar dalam keuangan Bisnis maupun keluarga Anda. Semua ini dapat dilakukan secara offline maupun online tanpa Anda harus hadir dan bertemu dengan kami, bahkan Anda mulai dapat mendiskusikan bersama pasangan Anda keputusan-keputusan finansial yang mungkin selama ini terlihat tidak transparan. Melalui serangkaian data yang harus Anda isikan dalam form yang nanti akan kami berikan, maka seketika itu pula Anda akan mampu :

1. Mengidentifikasi berapa sebenarnya kekayaan bersih Anda selama ini dan hutang
yang dimiliki
2. Mengidentifikasi aset dan hutang produktif dan konsumtif Anda
3. Menetapkan tujuan-tujuan keuangan seperti tujuan naik haji,
transfer/distribusi kekayaan
4. Menentukan berapa besar zakat maupun shodaqoh yang harus Anda keluarkan
5. Mengidentifikasi uang masuk dan uang keluar secara lebih cermat dan hemat
6. Menunjukkan sumber-sumber pendapatan
7. Mengidentifikasikan dan mengendalikan pola pengeluaran
8. Membantu menetapkan tujuan keuangan dan kebutuhan dana cadangan
9. Memberikan gambaran kemampuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan
10. Mengembangkan budget periode mendatang
11. Menjadi tolok ukur untuk evaluasi tahun mendatang

Untuk mendapatkan "FREE Financial Check Up" segera hubungi :